Biadab, Pura-pura Pasang Kelambu, Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Ibu Lapor Polisi

    Biadab, Pura-pura Pasang Kelambu, Bapak Cabuli Anak Kandung di Kubu Raya, Ibu Lapor Polisi

    KUBU RAYA  -  Ayah merupakan figur pelindung bagi keluarganya, namun berbanding terbalik terhadap RI (38) warga Kabupaten Kubu Raya tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Bak petir menyambar saat ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut atas laporan anaknya. Tak terima perbuatan suaminya, sang istri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

    Saat ini RI pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aitu Ade saat dikonfirmasi menceritakan, peristiwa biadab itu terjadi pada Sabtu (16/3/24) Pukul 21.00 Wib, di kediaman rumah korban di Kabupaten Kubu Raya.

    " Korban bersama temannya yang saat itu baru pulang dari pasar malam, selanjutnya korban dan temannya itu tidur di dalam kamar, sekira Pukul 24.00 Wib korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas badannya, "terang Ade, Rabu (24/4/24). 

    " Korban pun berteriak, Tersangka pun sontak kaget langsung mengenakan celana nya dan berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya, kemudian tersangka langsung keluar dari kamar korban. Selanjutnya pada hari Selasa (19/3/24) korban menghubungi orang tuanya untuk melaporkan kejadian tragis tersebut kepada ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Kubu, "ujar Ade.

    " Mendengar cerita anaknya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dirumahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, "ujarnya.

    " Tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf, atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    polda kalbar polres kubu raya
    Cucu

    Cucu

    Artikel Sebelumnya

    6 Orang Penumpang dan 1 Motoris Selamat...

    Artikel Berikutnya

    Tersengat Listrik, Anggota DPRD Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Pendidikan Di Pedalaman, Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Membantu Mengajar Anak-Anak Sekolah Dasar
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami